MEDAN, iNews.id - Ratusan massa pendukung Jopinus Ramli (JR) Saragi- Ance Selian berunjuk rasa di kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Massa mendesak agar majelis hakim mengabulkan gugatan JR Saragih untuk menjadikanya kandidat calon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut).
Massa yang datang mengancam dengan meneriakkan tidak akan ada Pilgub Sumut 2018 jika tuntutan tidak dituruti. Sementara, utnuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan tampak penjagaan ketat di sekitar ruang sidang hingga ke luar gedung.
Sebanyak 400 personel kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut beserta Brimob disiagakan di gerbang dan pintu masuk kantor PTTUN Medan. Tampak pula petugas kepolisian ditempatkan di ruang sidang untuk mengantisipasi terjadinya keributan pascaputusan.
Diketahui, sidang majelis hakim PTTUN Medan terkait Gugatan JR Saragih atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut akan dibacakan sore ini. Sebelumnya, JR Saragih tidak terima dengan putusan Bawaslu Sumut pada 3 Maret lalu karena hanya mengabulkan sebagian gugatan.
Sementara, pihak JR Saragih menginginkan salah satu gugatannya terkait surat keputusan Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Sumut Nomor 7 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut segera diganti.
Sebelumnya Bawaslu Sumut mengabulkan gugatan JR Saragih terhadap KPU Sumut yang tidak meloloskannya bersama Ance Selian sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta Pilgub Sumut 2018. Dalam putusannya, Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tata cara legalisasi ijazah. Proses ini dilakukan bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.
Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisasi ulang tersebut kepada KPU Sumut. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU Sumut untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih dari instansi berwenang ke dalam berita acara. Ini menjadi dasar JR Saragih untuk menentukan status kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pilgub Sumut.
JR Saragih juga sebelumnya meyakini ijazah SMA yang dia miliki tidak bermasalah dan telah memiliki kekuatan hukum yang kuat. "Ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keaslian ijazah saya," ungkapnya.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait