MEDAN, iNews.id – Seorang pria nekat membakar ayah kandung hingga kritis di Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/7/2026). Belum diketahui pemicu insiden itu, namun diduga pelaku depresi usai ditinggal sang istri menikah lagi dengan pria lain.
Detik-detik usai insiden pembakaran itu terekam video amatir dan viral di media sosial.
Pelaku diketahui berinisial ET (38), sedangkan korban yang merupakan ayah kandungnya berinisial YL (60).
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video yang beredar, peristiwa memilukan tersebut bermula saat pelaku dan korban terlibat adu mulut di area permukiman warga.
Meskipun beberapa warga setempat sempat berusaha melerai keributan keluarga tersebut, emosi pelaku justru makin memuncak. Pelaku tiba-tiba mengeluarkan botol plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah disiapkannya.
Pelaku lalu menyiramkan cairan Pertalite dari botol plastik ke sekujur tubuh sang ayah.
Tanpa rasa iba, pelaku langsung menyalakan pemantik api hingga membakar tubuh korban seketika.
Korban yang tubuhnya terbakar hebat menggelupur di tanah sambil berteriak histeris kesakitan sebelum akhirnya api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar.
Korban yang mengalami luka bakar parah di sekujur tubuhnya langsung dilarikan warga ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis darurat.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membekuk pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal yang menerima laporan warga langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil meringkus ET saat berupaya melarikan diri dari wilayah Medan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan mengatakan, pelaku kini telah ditahan beserta barang bukti botol bekas bahan bakar.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap oleh tim saat berusaha melarikan diri. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Yunus Tarigan, Senin (20/7/2026).
Atas perbuatannya, ET kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat serta pasal pendukung lainnya sesuai hasil penyidikan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait