Medan Night Market yang disegel Satgas Covid-19 lantaran melanggaran aturan prokes. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Petugas gabungan Satgas Covid-19 menutup sementara pusat jajanan Medan Night Market di Jalan Haji Adam Malik, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara. Penutupan ini lantaran nekat beroperasi lewat batas jam yang sudah ditentukan.

"Satgas Covid-19 memberi sanksi kepada manajemen Medan Night Market, yakni tidak boleh beroperasi selama 14 hari," ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Minggu (14/2/2021).

Dia menjelaskan, petugas gabungan awalnya tiba di Medan Night Market untuk melaksanakan penertiban kerumunan pada Sabtu (13/2/2021) tengah malam.

Kemudian mendapati di lokasi masih beroperasi hingga lewat jam batas yang telah ditentukan. Operasional ini diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Selanjutnya Satpol PP Kota Medan, Satgas Covid-19, dan Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelen Medan Night Market," katanya.

Menurutnya, Medan Night Market melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network