Pria pembunuh ibu kandung saat berada di Polres Madina. (Foto: Ist)

MANDAILING NATAL, iNews.id - Seorang pria di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan cara keji. Pelaku berinisial MS alias Ahmad (38), warga Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, ditangkap setelah membacok sang ibu, Suharni Lubis (61), menggunakan parang saat korban tertidur pulas.

Tragisnya, pelaku mengaku membunuh karena diperintah oleh makhluk halus bernama “Chen-chen”, sosok gaib yang menurutnya merasuki tubuh dan pikirannya. Pengakuan mengerikan itu sontak membuat warga geger.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh membenarkan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (31/7/2025) pagi. Pelaku diduga menghabisi korban saat sedang tidur di ruang tamu rumah mereka.

“Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah. Luka bacok terlihat di bagian kepala, leher, dan pergelangan tangan. Parang yang diduga digunakan pelaku ditemukan tak jauh dari tubuh korban,” ujar AKBP Arie, Rabu (6/8/2025).

Polisi langsung menangkap MS di rumah tetangganya beberapa jam setelah kejadian. Saat ditangkap, pelaku mengaku bertindak atas perintah makhluk gaib.

Hasil tes urine menunjukkan MS positif mengonsumsi narkoba. Warga desa menyatakan bahwa sejak kembali dari perantauan di Kepulauan Riau, perilaku MS sering aneh dan tidak stabil.

Menurut kesaksian warga, setelah membunuh ibunya, MS mendatangi warung kopi dalam keadaan bersimbah darah dan membuat pengakuan mengejutkan.

Pelaku lalu diamankan warga dan dibawa ke Polres Madina. Saat berada di kantor polisi, MS kembali meracau dan menyebut dia bukan pelaku pembunuhan.

Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan MS, termasuk kemungkinan gangguan kejiwaan dan keterkaitan konsumsi narkoba dengan aksi brutal tersebut.

“Benar, ada kasus pembunuhan ibu kandung oleh anaknya di Pakantan. Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku,” ujar Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto.

Jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk keperluan autopsi. Sementara MS ditahan di Polres Mandailing Natal dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network