Foto : Tersangka S alias HB saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (28/4/2020). (Foto : istimewa)

MEDAN, iNews.id- Personel Satnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang sekuriti berinisial S alias HB (34) warga Jalan Utama II, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Dia ditangkap petugas lantaran menyambi sebagai pengedar sabu.

Kasatnarkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait daerah Jalan Masjid Kampung Cendol, Dusun VIII, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei tuan yang sering dijadikan lapak transaksi narkoba. Oleh Polisi, laporan tersebut kemudian diteruskan dengan melakukan penyelidikan.

"Tiba di lokasi petugas melihat seorang pria sedang transaksi narkoba. Anggota pun langsung melakukan penyergapan," kata Sugeng, Selasa (28/4/2020).

Tanpa perlawanan berarti, petugas mengamankan tersangka S beserta barang bukti berupa satu dompet yang di dalamnya berisi 29 plastik klip bening kosong dan satu yang berisi narkotika jenis pil ekstasi dan sebuah lastik klip berisi sabu.

"Total barang bukti yang diamankan sabu seberat 0,09 gram dan ekstasi seberat 0,06 gram dalam plastik klip bening sebanyak 29 buah," ucapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Tak hanya itu, kepada petugas tersangka juga mengakui hendak menjual barang haram tersebut. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Sugeng.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network