Manusia silver dan gelandangan yang diamankan Satpol PP Kota Medan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram terhadap manusia silver. Kegiatan mereka dianggap tak sejalan dengan syariat Islam.

Sebelumnya, hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar pada akhir November 2022 telah merumuskan hal tersebut. 

"Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya," ucap Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak dikutip iNewsMedan, Kamis (29/12/2022).

"Itu (manusia silver) bertantangan dengan syariat Islam," ucapnya lagi.

Diketahui jika kemunculan manusia silver semakin banyak. Tidak hanya di kota-kota besar, manusia silver ini mengecat tubuhnya untuk meminta-minta.

Diketahui jika pada ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar selama dua hari sejak 25 dan 26 November 2022 ada delapan fatwa hukum yang dikeluarkan.

Hasil ijtima menyebutkan, perbuatan mengemis sebagai profesi tidak sesuai syariat. Apalagi manusia silven mewarnai tubuhnya sebagai bentuk penganiayaan yang akan berdampak buruk pada kesehatan.

"Menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum," katanya.

Dari hasil ijtim tersebut, maka MUI Sumut pun mengingatkan haram hukumnya memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi sarana (wasilah) terkait keberadaannya. MUI Sumut juga mengingatkan agar pemerintah dapat menyelesaikan fenomena manusia silver. 

"Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network