Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP (Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang hendak berobat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini mulai berlaku mulai 1 Desember.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut KTP ini bisa dipakai jika berobat ke seluruh rumah sakit di Medan.

"Semua rumah sakit di Kota Medan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Bobby usai menerima Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Aini, di Medan, Senin (28/11/2022).

Bobby menuturkan, hingga kini angka kepesertaan BPJS Kesehatan hampir 96 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 2.527.059 jiwa di Kota Medan. Pertemuannya dengan BPJS Kesehatan pun disepakati soal penetapan peserta awal pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan Program Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) 2022-2023.

"Alhamdulillah, hari ini kami mencapai tahap mengcover warga mendapat pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi warga Kota Medan," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network