ASAHAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Asahan menangkap seorang satpam di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Pria berinsial EH (33) diamankan petugas karena menyambi sebagai pengedar sabu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di Bandar Pasir Mandoge. Selanjutnya, petugas turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan tersebut.
"Dari lokasi, kami mengamankan seorang laki-laki berinisial EH. Dari tangannya, kamu menyita empat paket sabi seberat 3,78 gram," ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya, Dia mengaku terpaksa menjual sabu karena desakan ekonomi keluarga.
"Pelaku mengaku karena impitan ekonomi," ucapnya.
EH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial B dari Kecamatan Buntu Pane, Asahan. Saat akan diamankan, tersangka berhasil melarikan diri.
"B berhasil melarikan diri saat disergap. Saat ini, tersangka B sudah kami masukkan ke daftar pencarian orang," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Asahan. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait