Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan akan memanggil calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution terkait dugaan tindak pidana Pemilu menghalangi tugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Deli. Pemanggilan Akhyar untuk proses klarifikasi terkait laporan dari Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris.

"Rencananya besok Pak Akhyar akan kami klarifikasi. Kemungkinan jam 9 atau jam 10 pagi," kata anggota Sentra Gakkumdu Medan, Raden Admiral, Sabtu (31/10/2020).

Raden mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris. Pemanggilan Faisal untuk mencari tahu penyebab Akhyar tersulut emosi.

"Untuk kawan-kawan dari Kecamatan Medan Deli, kami juga klarifikasi. Langkah ini untuk mencari tahu penyebab Akhyar Nasution tersulut emosi dan nyaris memukul Ketua Panwascam Medan Deli," kata Raden.

Sementara itu, Akhyar Nasution saat dikonfirmasi oleh iNews via telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Deli, Faisal Haris nyaris dipukul oleh Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution. Tindakan emosional Akhyar tersebut diduga dilatarbelakangi pemberian surat teguran tertulis dari Faisal saat berkampanye di Jalan Alumanium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (27/10/2020).

Faisal Haris saat dikonfirmasi iNews.id membenarkan peristiwa tersebut. Kejadian bermula saat dia melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang digelar pasangan Nomor 1, Akhyar-Salman di Jalan Alumanium.

Kegiatan kampanye pasangan ini dihadiri lebih dari 50 peserta. Peserta juga tidak menerapkan protokol kesehatan seperti mengatur jarak sebagaimana diatur dalam PKPU.

"Kami kemudian memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali. Namun, tidak diindahkan," kata Faisal, Rabu (28/10/2020).

Karena teguran lisan tidak diindahkan, Panwas Kecamatan kemudian mengeluarkan surat peringatan kepada penyelenggara kegiatan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi Covid-19 dan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada di masa Pandemi Covid-19.

Saat Panwascam menyerahkan surat teguran, tidak diterima oleh penyelenggaran kegiatan kampanye Akhyar-Salman. Mereka beralasan, kegiatan yang mereka selenggarakan bukan kampanye namun arisan keluarga pejuang.

"Saya turun langsung ke lokasi kegiatan. Mereka pihak panitia kegiatan tidak terima karena kegiatan tersebut dinilai bukan kampanye melainkan arisa keluarga pejuang Legiman. Saat itu terjadi adu mulut hingga keributan di lokasi tersebut," ucapnya,

"Akhyar mendatangi saya dan nyaris memukul. Kemudian dia naik sepeda motornya dan untuk pulang. Saat itu, dia mencoba lagi memukul namun dihalangi warga yang ada di lokasi," ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network