Ilustrasi OJK. (foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera bagian Utara (Sumbagut) mencatat, sebanyak 577.327 debitur terdampak Covid-19 di Sumut mendapat restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sebagian besar restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur UMKM.

"Sejauh ini ada 577.327 debitur dengan nilai outstanding kredit sebesar Rp34,78 trilliun per 19 Februari," ujar Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori dalam acara gathering secara virtual di Medan, Senin (8/3/2021).

Dia menjelaskan, restrukturisasi kredit tersebut berasal dari bank umum sebanyak 377.969 debitur dengan outstanding kredit Rp27,85 trilliun. Kemudian restrukturisasi BPR 4.216 debitur dengan outstanding kredit Rp210 miliar. Lalu restrukturisasi perusahaan pembiayaan 195.142 debitur dengan nilai Rp6,72 trilliun.

"Sebagian besar restrukturisasi kredit perbankan diberikan kepada debitur UMKM," katanya.

Dia menyebutkan, restrukturisasi terbesar untuk UMKM yakni mencapai 85 persen dari total atau sebanyak 325.087 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp16,16 trilliun. Sementara untuk non-UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp11,90 trilliun.

"Restrukturisas kredit berhasil menahan kredit atau pembiayaan macet sehingga kualitas kredit dapat dikontrol dalam profil risiko yang terjaga," ujar Yusup.

Per Januari 2021, total kredit bermasalah sektor perbankan tumbuh negatif 12,37 persen atau turun ke angka Rp7,4 triliun setelah sebelumnya mencapai titik tertinggi di April 2020 sebesar Rp8,52 triliun.

Sementara pada perusahaan pembiayaan, oustanding pembiayaan bermasalah menurun 41,95 persen menjadi Rp455 miliar setelah sebelumnya menyentuh angka Rp784 miliar di Juli 2020.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network