MEDAN, iNews.id - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan anggota DPRD Medan yang bertindak nakal di lapangan. Dalam penyampaian laporan disertai dengan bukti yang valid.
"Jangan ragu untuk mengadukan ke BKD. Semua tindakan anggota DPRD Medan yang dinilai merugikan, silakan laporkan. BKD DPRD Kota Medan akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua BKD DPRD Kota Medan, Robi Barus.
Robi menyampaikan hal tersebut ketika menanggapi adanya informasi adanya oknum anggota DPRD Kota Medan yang membekap 12 bangunan bermasalah di Kota Medan, Jumat (19/3/2021).
"Kalau memang ternyata benar berserta bukti, silahkan saja. Sebetulnya, sudah ada kode etik. Mana boleh seperti itu (melindungi). Bekerjalah sesuai dengan tupoksi," kata Robi.
Sebelumnya, Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan ada sejumlah bangunan yang didirikan tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Namun bangunan tersebut tetap berdiri karena dilindungi oleh oknum anggota DPRD Kota Medan tersebut.
"Sementara ini, data yang kami ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kami akan tindak, karena memang Wali Kota Medan instruksikan agar bangunan menyalah ditindak," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait