MEDAN, iNews.id - Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial RHL resmi ditahan di Mapolsek Kutalimbaru. Bripka RHL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap istri dari seorang tahanan kasus narkotika di Polsek Kutalimbaru.
"Bripka RHL sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (18/11/2021).
Hadi mengatakan penahanan terhadap Bripka RHL sudah berlangsung sejak Kamis, 11 November 2021 lalu. Dia ditahan setelah menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan.
"Kami masih menunggu hasil sidang kode etiknya. Kalau terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam diberikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucapnya.
Selain Bripka RHL, sejumlah oknum personel Polsek Kutalimbaru lainnya juga sudah menjalani sidang kode etik atas kasus itu. Termasuk Mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti yang sudah menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu 17 November 2021.
"Kapolsek Kutalimbaru sudah disidangkan di Satker Polda Sumut," ucapnya.
Hadi menjelaskan sanksi diterima Henry berupa mutasi demosi dan penundaan pendidikan atau sekolah selama 1 tahun. Kini, jabatan Kapolsek Kutalimbaru, dijabat oleh AKP. Kasir Nasution.
"Setelah ini nanti akan disampaikan kepada pimpinan terkait yang bersangkutan dimutasi kemana itu nanti pimpinan yang menyampaikan," kata Hadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, berinsial MU (19) diduga dicabuli oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinsial Bripka RHL disebuah hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.
Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Gang Buntu, Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 4 September 2021.
Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang sebesar Rp 30 juta. Dengan tujuan, agar suaminya dapat dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan status tahap II.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait