MEDAN, iNews.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi terkait dengan lonjakan tagihan air yang cukup tinggi di Kota Medan. Ombudsman Sumut makan memberikan kesempatan kepada ke PDAM Tirtanadi untuk menyelesaikan persoalan tersebut di batas waktu yang sudah disepakati.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap Dirut PDAM Tirtanadi Medan terkait lonjakan tagihan air tersebut. Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap Kabir Bedi.
"Ada banyak yang kami tanyakan. Tapi tidak semua bisa saya sampaikan di sini," kata Abyadi Siregar, Selasa (23/3/2021).
Namun demikian, dalam pemeriksaan tersebut Ombudsman Sumut sepakat akan memberikan kesempatan kepada PDAM Tirtanadi untuk menyelesaikan persoalan lonjakan tagihan air tersebut.
"Intinya PDAM Tirtanadi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan lonjakan tagihan air secara tidak wajar dalam jangka waktu yang sudah disepakati," ujarnya.
Abyadi mengatakan berdasarkan penjelasan dari PDAM Tirtanadi, lonjakan tagihan air terhadap para pelanggan disebabkan sejumlah faktor. Dua di antaranya karena kebocoran dan perubahan sistem pencatatan pemakaian air.
"Kalau kami golongkan ada dua hal penyebab lonjakan tagihan air tersebut," ucapnya.
Abyadi berharap solusi yang ditawarkan oleh PDAM Tirtanadi agar berpihak kepada pelanggan hingga tidak menciptakan kegaduhan baru.
"Kami berharap ini diselesaikan dengan tidak merugikan masyarakat," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait