Para aktivis memakai topeng orang utan Tapanuli sebagai bentuk protek pembukaan hutan untuk proyek PLTA di PTUN Medan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara bersama 36 pengacara menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 660/DPMPPTSP/5/IV.1/1/2017, tertanggal 31 Januari 2017 terkait izin PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Tapanuli Selatan.

Gugatan itu diantar langsung Direktur Eksekutif Walhi Sumut Dana Tarigan bersama dengan 36 pengacara yang koordinasikan oleh Golfrid Siregar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (8/8/2018).

Dana Tarigan menegaskan, pembangunan PLTA berkapasitas 510 MW atau 4x127,5 MW ini harus dibatalkan. Hal itu karena akan mengancam keberadaan orang utan Tapanuli (Pongo Tapanuli Ensis) yang diperkirakan jumlahnya tinggal 800 ekor.


"Jumlah ini tentunya akan semakin menyusut jika pembangunan PLTA ini dilanjutkan karena habitat mereka terus mengalami kerusakan,” kata Dana, seusai menyerahkan gugatan ke PTUN Medan.

Selain itu, Dana juga mengungkapkan ancaman bencana alam yang menghantaui masyarakat di seputaran PLTA Batang Toru. Terlebih saat ini Tapanuli Selatan merupakan kawasan rawan gempa sehingga dapat memicu pecahnya tanggul penahan air yang bisa membahayakan masyarakat di kawasan hilir.

Sementara itu, Koordinator pengacara Walhi Sumut Golfrid Siregar menuturkan, ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut saat menerbitkan izin lingkungan kepada PT NHSE untuk pembangunan PLTA Batang Toru. Menurutnya, dalam penerbitan izin Lingkungan harusnya dilalui dengan proses konsultasi publik dan kemudian warga di seputaran PLTA diberikan sosialisasi dan pemahaman secara utuh terkait pembangunan tersebut.

"Namun Pemprov tidak melakukan hal ini. Padahal aturan itu ada tertera dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, serta peraturan-peratuan lainnya yang berkaitan dengan izin lingkungan," tuturnya.

Mereka berharap agar hakim akan membuat keputusan sela untuk menghentikan pembukaan hutan di lokasi pembangunan PLTA Batang Toru tersebut. Sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap, pembanguna prakontruksi dan yang lainnya tak dapat diteruskan.

Pantauan iNews.id, di sela mengajukan gugatan kepada PTUN Medan, puluhan aktivitis Walhi menggelar aksi teatrikal dengan membentang spanduk di depan PTUN Medan. Para penggiat lingkungan ini tampak memakai topeng orang utan Tapanuli sebagai salah satu bentuk protes pembangunan PLTA Batang Toru yang mengancam keberadaan orang utan khas Tapanuli tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network