Rakerda PA Alumni GMNI meminta pemerintah cari solusi konflik agraria di Sumut. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk mencarikan solusi konflik agraria. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja daerah (rakerda) PA GMNI Sumut. 

Ketua DPD PA GMNI Sumut Soetarto mengatakan agenda rakerda salah satunya merumuskan sejumlah permasalahan yang terjadi di Sumut salah satunya konflik agraria. 

"Kami merumuskan pokok-pokok pikiran permasalahan di Sumut dan salah satunya masalah konflik agraria," kata Soetarto. 

Selanjutnya, pokok permasalahn tersebut akan dikemukakan dalam Kongres PA GMNI yang digelar di Bandung 6-8 Desember 2021 mendatang. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Bidang Agraria PA GMNI Sumut, Saurlin  Siagian menjelaskan konflik agraria di Sumatera Utara terus menjadi perhatian Presiden Jokowi. 

"Sudah dua kali Presiden dalam catatan saya meminta agar konflik agraria di Sumut segera diselesaikan. Termasuk masalah eks HGU PTPN II," ucapnya. . 

Saurlin mengatakan reforma agraria disampaikan Presiden Jokowi dalam program kerjanya. Selama ini kata tersebut tak banyak digunakan, pasca pemerintahan Sukarno. 

"Reforma agraria itu bukan sertifikasi tapi mengubah struktur kepemilikan tanah. Tak hanya itu reforma agraria juga harus didukung pembangunan kapasitas dan keterampilan petani agar proses ekonomi bisa terus berjalan," ucapnya. 

Menurut Saurlin, redistribusi tanah harus segera dilakikan, juga pemberian kredit yang mudah bagi petani.  Pada tingkat provinsi, lanjut Saurlin, Gubernur Sumut harus mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria.

"Menurut saya, bila konflik agraria melalui peradilan maka rakyat kecil alias marhaen tak akan menang. Harus ada penyelesaian secara politik," katanya. 

Sementara itu,  Kakanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi mengemukakan, penyelesaian konflik agraria melalui dua mekanisme. Pertama melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN nomor 21 tahun 2020. Kedua, melalui reforma agraria. 

"Langkahnya tentunya melalui rapat koordinasi Forkopimda, kami melakukan pemetaan kemudian merekomendasikan. Karena BPN tidak bisa memutuskan tetapi merekomendasikan ke Menteri kemudian ke Presiden," ucapnya, 

Menurut Dadang, pihaknya sudah merampungkan segala proses yang dibutuhkan sehingga laporan tersebut sudah sampai ke Kantor Staf Presiden (KSP) untuk nantinya ke Presiden. 

"Contohnya untuk Eks PTPN II yakni 90 persen sudah selesai, pemetaan bidang demi bidang sudah ada. daftar nominatif juga sudah ada, sampai infrastrukturnya dan ini sudah kami laporkan ke KSP. Begitu juga solusi penyelesaian untuk Sari Rejo," ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network