Ilustrasi pedagang kaki lima. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Ketua Pansus Pedagang Kaki Lima DPRD Kota Medan Hendri Duin Sembiring meminta jangan ada lagi penggusuran PKL dengan alasan penetapan zonasi. PKL ini harus ditempatkan pada satu lokasi sesuai jenis dagangan.

"Penggusuran PKL merugikan pedagang dan pemerintah. Dengan adanya perda nanti, maka harus dilakukan penataan secara persuasif," ujar Hendri di Medan, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, Pemkot Medan juga harus mampu memberdayakan PKL untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan karena mereka telah memiliki regulasi untuk menjamin kepastian hukum.

"Penataan dengan sebaik mungkin harus dilakukan supaya juga bisa menjadi lokasi wisata," katanya.

Diketahui, awal pekan Pansus PKL menggelar rapat pembahasan raperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL yang menghadirkan pemangku kepentingan di lingkungan Pemkot Medan.

Renperda ini terdiri atas XIV BAB dan 31 pasal untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL dengan membagi tiga zonasi, yakni merah, kuning dan hijau

"Kami juga mau lihat daerah lain yang sudah sukses menjalankan Perda PKL, seperti Bekasi dan Padang guna memaksimalkan pembahasan ranperda itu," kata Hendri.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network