MEDAN, iNews.id - Polsek Percut Seituan menetapkan satu orang tersangka terkait bentrokan antara warga dengan anggota geng motor, Minggu (20/7/2020) dini hari. Bentrokan tersebut menyebabkan satu orang anggota geng motor bernama Richard Kesuma (16).
Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, tersangka berinisial L alias Anto Dower (46). Warga Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Tersangka menikam korban dengan menggunakan samurai sebanyak dua kali saat bentrokan terjadi," kata Ricky, Rabu (22/7/2020).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja Warrior.
“Tersangka sudah ditahan dia dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman di atas 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota geng motor ditemukan tewas di Jalan Perhubungan, Kau Dendang, Percut Seituan. Korban diduga ikut terlibat tawuran dengan warga.
Dari hasil identifikasi polisi, korban tewas dalam kondisi mengenaskan dengan banyak luka tusuk di tubuhnya. Petugas juga mendapati busur yang dipakai sebagai senjata saat bentrokan tersebut.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait