MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan gelar perkara pascapemeriksaan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu, Selasa (20/1/2021). Runtung dipanggil Polda Sumut untuk dimintai klarifikasi terkait pembangunan embung di kampus II USU di Kwala Bekala.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan saat ini penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih mempeljari hasil klarifikasi yang disampaikan Runtung.
"Kemarin baru diundang untuk klarifikasi saja. Tentu hasilnya masih dipelajari dana nanti akan dilakukan gelar perkara," ucapnya.
Diketahui, Runtung Sitepu memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (19/1/2021) kemarin. Rektor USU tiba di Mapolda Sumut sekitara pukul 15.00 WIB dan keluar sekitar Pukul 17.00 WIB.
Namun saat dikonfirmasi terkait kedatangan di Polda Sumut, mantan Dekan Fakultas Hukum USU tersebut menolak untuk menjawabnya. Dia langsung meninggalkan Mapolda Sumut dengan menggunakan mobil.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Nababan, menuturkan pemanggilan terhadap terhadap Runtung bukan dalam rangka pemeriksaan. Runtung dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pekerjaan tidak sesuai spesifikasi di pembangunan Kampus II USU di Kwala Bekala.
"Proyek pembangunan merupakan dari Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran Tahun 2017," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait