MEDAN, iNews.id – Polisi memburu pasangan suami istri pemilik Dragon KTV Medan yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Keduanya kini telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasutri yang diburu polisi itu yakni Ardinal alias Doni (43) dan istrinya Herina Manurung (40).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang kami amankan, Ardinal alias Doni dan Herina Manurung ditetapkan sebagai DPO. Mereka berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (3/9/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul di ruang nomor 206 Dragon KTV, Jumat (23/5/2025).
Dari tangan Ridho, polisi menyita delapan butir ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang sedang melakukan penyamaran. Pengembangan kasus mengungkap adanya 697 butir ekstasi berbagai merek yang disimpan di loker milik Ridho.
Dalam pemeriksaan, Ridho menyebut Doni dan Herina adalah pengendali peredaran narkoba di Dragon KTV.
Menurut Calvijn, pasutri itu tidak hanya memasok barang, tetapi juga mengatur distribusi hingga hasil penjualan narkoba di tempat hiburan tersebut.
“Peredaran narkoba ini dilakukan secara terorganisasi. Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan, sedangkan kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Kami mengimbau keduanya segera menyerahkan diri,” kata Calvijn.
Polisi menegaskan perburuan terhadap pasutri pemilik Dragon KTV Medan masih berlangsung. Polda Sumut meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya untuk segera melapor.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait