TAPANULI SELATAN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan menggerebek kamar kos di wilayah Padanglawas, Sumatera Utara, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing pasangan suami istri (pasutri) berinisial IN dan AR, serta seorang pembeli.
Informasi yang dihimpun iNews, penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan petugas di lapangan. Pasutri yang tertangkap merupakan residivis atas kasus serupa. Keduanya belum lama ini dibebaskan, setelah menjalani masa kurungan tiga tahun penjara. Namun bukannya menjalani kesempatan kedua untuk menjadi lebih baik, keduanya justru jatuh ke lubang yang sama dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain pasutri IN dan AR, polisi juga mengamankan pembeli berinisial KS. Ketiganya diamankan polisi beserta barang bukti 14 paket sabu dalam ukuran ekonomis seberat hampir 4 gram.
"Pelaku yang kami amankan ini seorang residivis narkoba. Mereka di hukum pada 2015 dan belum lama ini keluar dari penjara," kata Kasatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Maimun, Rabu 11 April 2018.
Dia melanjutkan, polisi saat ini terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkoba yang masuk ke wilayah Tapanuli Selatan. Khususnya menyangkut jaringan narkoba yang memasok sabu kepada pasutri tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Ketiganya kami tahan untuk kepentingan penyelidikan, untuk mengorek informasi soal asal sabu tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba saat ini mendekam dalam tahanan Mapolres Tapanuli Selatan. Mereka disangkakan dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait