MEDAN, iNews.id - Tim gabungan patroli protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro terpaksa membubarkan pengunjung dua kafe di Kota Medan, Sumatra Utara. Pembubaran ini lantaran operasional kafe sudah melebihi batas waktu ketentuan.
"Kami tak main-main menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19," ujar Kasi Bina Potensi dan Masyarakat Satpol PP Kota Medan Irwanto, Medan (4/7/2021).
Dia menjelaskan, dalam operasi di lokasi pertama, tim mendapati aktivitas masih berjalan di suatu kafe di Jalan Teladan hingga pukul 22.00 WIB. Lantas tim membubarkan pengunjung kafe dan meminta pengelola menandatangani berita acara pemeriksaan. Jika melanggar waktu operasional dan tidak menerapkan prokes, maka dilakukan tindakan penyegelan.
"Ternyata pengelola belum daftarkan usahanya dengan alasan baru tiga hari beroperasi. Petugas pun meminta pengelola agar segera mengurus kewajiban, sebagai wajib pajak restoran," katanya.
Tim juga menutup sementara kafe di Jalan Karsa, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat karena telah mendapat peringatan akibat tidak mematuhi prokes dan PPKM mikro.
"Artinya, tidak boleh ada aktivitas apa pun di kafe ini selama 14 hari. Kami memasang stiker, garis polisi pamong praja dan spanduk penyegelan. Jangan dirusak karena bisa mengarah tindakan pidana," ucapnya.
Sesuai SE Wali Kota Nomor 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha kuliner di tempat boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Kebijakan ini untuk menekan dan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait