JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan ada 89 akun di media sosial (medsos) yang dinilai melakukan pelanggaran ujaran kebencian. Hal itu diketahui dari patroli virtual police yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sepanjang periode 23 Februari sampai 11 Maret 2021, ada sebanyak 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police. Namun dari jumlah tersebut, 89 di antaranya yang dianggap melakukan dugaan pidana ujaran kebencian.
"Dari 125 konten tersebut, 89 konten yang lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian jadi memenuhi unsur, sedangkan 36 lainnya tidak lolos. Artinya tidak menuju ujaran kebencian jadi lolos verifikasi ya," ujar Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
Ahmad menjelaskan, 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police paling banyak berdasarkan platform media sosial Twitter.
"125 konten yang diajukan peringatan Virtual Police itu didominasi jenis platform Twitter, yaitu 79 konten. Kemudian Facebook 32 konten, Instagram 8, YouTube 5 dan WhatsApp 1 konten. Jadi yang paling banyak melalui Twitter," kata Ahmad.
Dalam peringatan Virtual Police ini, Ahmad menyebut ada juga akun media sosial yang sebelum diberikan teguran sudah dihapus pemiliknya.
"Akun tersebut langsung hilang. Langsung dihapus ya, jadi belum sempat diperingati kontennya hilang ya. Hit and run itu namanya," ucapnya.
Puteranegara
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait