MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang pemuda di Jalan Piano, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Keduanya ditangkap petugas di sebuah warung kopi sesaat setelah patungan membeli sabu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan kedua tersangka yang diamankan yakni Moris Zalukhu (33) warga Jalan Bunga Mawar Kecamatan Medan Selayang dan Indra Saputra Berutu (21) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.
"Mendapatkan laporan, kami kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi kami melihat gerik-gerik mencurigakan dua orang pemuda," kata Irwansyah Sitorus, Jumat (20/8/2021).
Selanjutnya, kami mengamankan kedua tersangka di lokasi tersebut. Dari tangan salah seorang pemuda kami menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu.
"Mereka mengakui sabu tersebut miliknya. Sabu tersebut mereka beli secara patungan seharga Rp100.000," kata Irwansyah.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait