MEDAN, iNews.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan telah memecat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Ibrahim Hasan sebagai kader. Dia dipecat karena terbukti sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai NasDem Sumut Sudarto Sitepu mengatakan, pemecatan tersebut tertulis dalam surat keputusan (SK) Nomor:100-SK/DPP-NasDem/VII.2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate pada Selasa (21/8/2018).
Menurutnya pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen serta keseriusan Partai NasDem, untuk membersihkan oknum yang kerap melanggar aturan seperti terlibat kasus korupsi maupun narkotika. Surat pemecatan tersebut, kata dia, selanjutnya akan ditindaklanjuti ke DPRD Langkat.
"Surat ini akan menjadi dasar kami melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan. Ini merupakan sanksi berat kepada setiap kader NasDem yang terlibat kasus pidana," kata Sudarto saat dihubungi iNews.id melalui telepon seluler, Rabu (22/8/2018).
Seperti diketahui, Ibrahim Hasan ditangkap bersama dengan enam orang lainnya. Keenam orang tersebut yakni US (43), Kepala Dusun Dusun II Desa Paya Tampak; HEN (45), Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu; Warga Lorong Abdi Desa Sei Siur; HAM (47), sopir warga Desa Paya Tampak; YAN (40), wiraswasta warga Desa Pintu Air dan IBR (45), wiraswasta warga Desa Paya Tampak serta IAN (40), wiraswasta asal Desa Pintu Air. Mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak tiga karung goni atau sekitar 105 kilogram (kg).
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait