Tersangka saat diamankan personel Satreskim Polres Taput. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang remaja berinisal RSS (16) karena mencabuli dua orang anak di bawah umur. Pelaku diketahui mencabuli seorang laki-laki berusia 8 tahun dan seorang perempuan berusia 5 tahun. 

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan pelaku diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban berinisi NR. Dia melaporkan dua orang anaknya dicabuli seorang remaja berinisial RSS. 

"Dalam laporannya, ibu korban melampirkan bukti visum sebagai alat bukti," kata Walpon, Kamis (16/9/2021). 

Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan, penyidik pembantu kita yaitu unit PPA kemudian mengamankan RSS dan memeriksanya di Polsek Muara. Selain itu, petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi terjadinya pelecehan seksual

"RSS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network