MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penikaman dan perampokan terhadap seorang perempuan di Kota Medan. Pelaku berinisial F tersebut nekad menikam korban hingga 10 kali karena sakit hati dimaki.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban dan tersangka berjanji bertemu Senin (20/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka yang merupakan teman dekat kemudian makan malam di Pajus dan selanjutnya berkeliling Kota Medan.
"Sekitar pukul 02.30 terjadi keributan antara tersangka dan korban sehingga tersangka melakukan pemukulan dan mengambil pisau langsung menikam korban 10 kali," kata Firdaus.
Korban sempat melawan dan menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil. Pelaku lalu melarikan diri dan korban meminta bantuan warga lalu dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau.
"Tak sampai 1x24 jam pelaku sudah tertangkap di Belawan beserta barang bukti mobil. Saat ditangkap tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembak tersangka pada bagian kaki," katanya.
Pelaku lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diobati lalu dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Brio warna merah dan pisau yang digunakan pelaku untuk tidak pidana," katanya.
Dikatakannya pisau itu dibeli di Toko Bali Kado oleh tersangka dan pelaku. Tersangka diketahui nekat menikam karena sakit hati.
"Motif tersangka, sakit hati karena dihina dan dimaki korban," ucapnya.
Tersangka saat ini diamankan petugas di Mapolrestabes Medan. Dia dijerat petugas dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait