Pelaku pencurian di rumah mewah, Dede di Mapolsek Tanjung Morawa. (Foto: iNews/Amiruddin)

DELISERDANG, iNews.id – Warga Desa Medan Marelan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Dede diringkus Polsek Tanjung Morawa. Dede ditangkap lantaran pelaku mencuri di rumah mewah, Flegli Manurung pada Selasa 19 Desember 2017.

Penangkapan berawal saat Flegli Manurung, selaku korban, warga Komplek Perumahan Alam Hijau, Jalan Tirta Deli, Tanjung Morawa, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan rumahnya dimasuki maling. Pelaku masuk dengan cara merusak pintu samping dan menggondol sejumlah perhiasan emas, BPKB sepeda motor, dan laptop.

Dihadapan polisi pelaku mengaku hasil curian akan dijual untuk membeli narkoba. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Video Editor: Stepanus Purba


Editor : Dony Aprian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network