Mahasiswa USU menuntut pihak rektorat memberikan sanksi tegas kepada oknum dosen yang diduga terlibat kasus pelecelahan seksual sejumlah mahasiswi di Fisip USU, Senin (27/5/2019). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berdemonstrasi di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) USU terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi, Senin (27/5/2019). Mahasiswa mendesak kampus segera memberikan sanksi tegas kepada sang dosen berinisial HS tersebut.

Dalam aksinya, mahasiswa menyesalkan cara pihak kampus menangani kasus yang sudah terjadi sejak setahun lalu itu. Korban yang mengalami trauma tidak kunjung mendapat keadilan. Kasus ini juga kembali merebak setelah sempat tenggelam setahun tanpa penyelesaian yang jelas. Sejumlah mahasiswi mengaku pernah menjadi korban perbuatan oknum dosen itu.

“Korban sampai saat ini belum mendapat keadilan. Bahkan mulai muncul korban-korban lain yang mengaku pernah mendapat perlakuan bejat dari dosen yang saat ini mengajar di Departemen Sosiologi,” kata Gubernur Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Fisip USU, Harry Cahya Pratama.


Harry meminta pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum dosen tersebut. Sebab, tindakannya dinilai telah memberikan citra buruk bagi Kampus USU di mata publik.

“Kami mendesak agar kampus memberikan sanksi tegas kepada dosen HS yang telah melakukan tindak asusila. Karena jika tidak, ini menjadi catatan buruk USU sebagai universitas negeri,” katanya.

Menurut Harry, selama ini pelecehan seksual di kampus terjadi karena ada relasi kuasa terhadap mahasiswa dari dosen. Oknum dosen memanfaatkan kondisi ini sebagai peluang untuk berbuat asusila kepada mahasiswinya.

“Seharusnya dunia pendidikan menjadi tempat menjunjung tinggi moralitas. Tapi kenapa masih ada perilaku dosen asusila. Ini tidak bisa ditolerir. Kampus juga harus membuat regulasi sebagai bentuk pencegahan terhadap perilaku dosen yang tidak beretika,” ujar Harry yang juga aktivis HMI itu.

Sementara itu, Dekan Fisip USU Muryanto Amin yang ditemui di kantornya mengaku sudah serius menangani kasus ini sejak 2018 lalu. Kampus sudah memberikan peringatan kepada dosen agar memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi lagi.

Namun, kampus belum bisa memberikan saksi tegas karena tidak ada bukti pendukung terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh HS. Pihaknya sangat kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti itu. Kasus itu akhirnya kembali merebak Mei 2019.

Muryanto juga menunjukkan peraturan yang bisa menjerat pelaku untuk mendapatkan sanksi. Dalam dua minggu terakhir, kampus kembali memulai mengumpulkan bukti-bukti kasus tersebut.

“Sanksi sudah ada. Karena ini masuk dalam kode etik. Untuk menegakan kode etik itu, harus ada bukti. Kalau ada bukti baru kita akan proses secara proporsional.

Dalam peraturannya, sanksi yang diberikan bisa mulai dari teguran tertulis, sanksi skorsing, atau sanksi akademik, lalu pemecatan. “Harus ada bukti yang kuat proses pemecatan itu. Mengikuti prosedur untuk pemecatan PNS,” katanya.

Muryanto pun mendorong jika ada korban lain segera membuat laporan tertulis mengenai pelecehan seksual yang dialami. “Kalau ada lebih dari satu korban, tolong buat laporan tertulis. Saya akan jamin kerahasiaan identitasnya,” ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network