MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembunuhan driver taksi online dengan terdakwa Fadli (45) warga Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Medan Novalita Endang Suryani Siahaan dalam persidangan di Ruang Cakra IV PN Medan, Rabu (24/9/2025). Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Novalita saat membacakan tuntutan dikutip dari iNews Medan, Kamis (25/9/2025).
Menurut jaksa, tindakan terdakwa sangat sadis dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, Janmus. Aksi ini bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga melukai rasa aman masyarakat.
Kasus ini berawal pada Minggu, 23 Februari 2025, saat Fadli memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Dia telah menyiapkan sebilah pisau sebelum meminta korban menjemputnya di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.
Di tengah perjalanan, Fadli secara mendadak menyerang korban. Dia menggorok leher Janmus dan menusuk tubuhnya berulang kali hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dibuang ke semak-semak di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban. Mobil tersebut sempat akan dijual kepada seorang pria bernama Halda (DPO) seharga Rp25 juta. Namun rencana itu batal karena bercak darah masih menempel di kendaraan.
Fadli mencoba melarikan diri setelah aksi brutalnya. Namun, pelariannya hanya bertahan sehari. Pada Senin (24/2/2025), aparat kepolisian berhasil meringkusnya sebelum mobil korban berpindah tangan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dilakukan dengan terencana dan menghilangkan nyawa orang lain demi kepentingan pribadi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Pleidoi itu akan menjadi ruang terakhir bagi Fadli untuk meminta keringanan hukuman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait