Polisi menangkap dua terduga pelaku pembunuhan pria berinisial TS di Langkat, Sumatera Utara. Kasus diduga dipicu persoalan pencurian buah kelapa sawit. (Foto: dok Polri)

LANGKAT, iNews.id - Kasus pembunuhan penjaga sawit berinisial TS (55) di Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai menemui titik terang. Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.

Dua terduga pelaku yang ditangkap berinisial JM (55) dan SK (30) yang tak lain rekannya sesama penjaga sawit. Keduanya merupakan warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Hasil penyelidikan, JM diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi, sedangkan SK selaku eksekutor pembunuhan. Dalam kasus ini, korban TS ditemukan tewas setelah mengalami sejumlah luka akibat kekerasan, Kamis (3/9/2026).

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat.

“Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian kami. Personel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujar AKBP Hannry, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kasus tersebut bermula dari persoalan terkait pencurian buah kelapa sawit. Kedua terduga pelaku merasa sakit hati karena korban diduga berulang kali mengambil buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga bersama.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga muncul dugaan rencana untuk menghabisi korban.

Polisi menduga kedua pelaku menunggu korban di area peladangan. Saat korban melintas, terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senapan angin hingga korban tewas.

Polisi menangkap JM pada 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Sementara SK diamankan pada 7 September 2026 pukul 18.30 WIB di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin beserta kotak peluru, dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku, satu bilah parang lainnya, serta pakaian yang terdapat bercak darah.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.

“Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Jika terjadi masalah, laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network