PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Polisi menangkap pria inisial A pelaku penganiayaan anak pemilik toko besi bernama Steven Theodore di Pematangsiantar, Sumatera Utara hingga tewas. Pelaku mengaku kesal karena pernah diusir saat tidur di emperan belakang rumah korban.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
"Pelaku melanggar Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (3/10/2021).
Dia menyebutkan, penganiayaan itu terjadi Sabtu (2/10/2021) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban datang hendak membuka pintu belakang kiosnya. Tiba-tiba pelaku A datang menyerangnya.
Pelaku memukul kepala korban menggunakan alat yang diduga terbuat dari besi. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun saat tiba di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia.
Atas peristiwa itu, keluarga korban kemudian membuat pengaduan dan Tim Opsnal Polres Pematang Siantar menangkap pelaku hanya selang beberapa jam kemudian tak jauh dari lokasi.
"Selanjutnya petugas mencari barang bukti, yaitu besi berbentuk tongkat yang digunakan A untuk menghabisi korban," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait