Kantor Polrestabes Medan. (Foto: dok iNews)

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan mandor angkot Abadi Bangun (42). Penetapan ini setelah penyidik memeriksa 12 orang saksi.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan menjalani penahanan.

"Hasil keterangan 12 saksi, kami tetapkan tiga orang tersangka. Yakni pemilik kafe Mahyudi (38) dan dua orang karyawan Mi Aceh Mursalin (32) serta Agus Salim (32)," ujar Maringan, Jumat (31/1/2020).

Menurutnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Kami menyangkakan tersangka dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.

Sebelumnya, korban Abadi Bangun (42) warga Jalan Bahagia, Gang Budi Utomo, No 163, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tewas dikeroyok karyawan Delicious Mi Aceh Pasar Baru, Jalan Pasar Baru No 14, Titi Rantai, Medan Baru, Rabu (29/1/2020) pukul 02.20 WIB. Korban dianiaya karena sebelumnya meminta nasi goreng gratis kepada pegawai mi Aceh. Permintaannya ditolak hingga berujung perkelahian yang merenggut nyawa korban.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network