MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melarang masyarakat menggelar pawai takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Namun warga diperbolehkan menggelar salat Idul Adha dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi, Dedi Siagian mengatakan Wali Kota Tebingtinggi sudah mengeluarkan instruksi terkait perayaan Idul Adha. Salah satunya larangan menyambut Hari Raya Idul Adha dengan cara pawai takbiran.
"Warga diperbolehkan menggelar takbiran di masjid dan musala dengan penerapan prokes secara ketat," kata Dedi, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) juga diminta menyediakan lokasi pengecakan suhu jamaah, tempat mencuci tangan serta menyediakan masker.
"Kepada warga yang menjalankan salat Idul Adha juga wajib menggunakan masker," ujarnya.
Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan kurban agar sesuai dengan syariat agama. Panitia kurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan kurban maupun proses penyembelihannya.
"Pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia untuk mencegah terjadinya kerumunan. Panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait