Lokasi pemerkosaan dan pembunuhan nenek berusia 74 tahun di Samosir. (Foto: istimewa)

SAMOSIR, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Samosir menangkap seorang pemuda berinisial ARH (35). Warga Tapanuli Utara tersebut ditangkap setelah memerkosa dan membunuh nenek berinisial LS (74). 

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono mengatakan kejadian pemerkosaan dan pembunuhan LS terjadi di Desa Tomo Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Samosir, 30 September 2021 lalu. Tersangka ARH diamankan petugas beberapa jam setelah dia membunuh dan memerkosa LS. 

"Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan," kata AKP Suhartono, Senin (4/10/2021).

Suhartono menyebutkan, ARH ditangkaP saat akan melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Tapteng.

"Saat ditangkap, yang bersangkutan mencoba melakukan perlawanan sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota kita," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, korban terlebih dahulu dibunuh kemudian diperkosa tersangka.

"Untuk sementara kita ketahui kalau korban dibunuh dengan cara dicekik. Setelah korban tewas baru diperkosa oleh tersangka,"  tukasnya.

Suhartono mengatakan ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku pun pernah menumpang tidur di rumah korban.

"Tidak ada hubungan, pernah tidur di rumah korban itu. Keluarga korban, teman dari tersangka," kata Suhartono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tetang pembunuhan. 

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network