MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pemuda di Jalan Mahkamah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Pemuda berinisial AM (26) tersebut ditangkap petugas karena mencuri jerjak jendela di salah satu rumah kosong di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan kota AKP AW Nasution mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Susy Irawaty (32). Korban mengaku empat jerjak besi dan satu pipa besi miliknya hilang digondol maling.
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka," kata AW Nasution, Kamis (24/2/2022).
Tersangka kemudian diamankan petugas tak jauh dari lokasi dia melakukan pencurian. Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait