MEDAN, iNews.id- Pelaku penganiayaan seorang marbot masjid di Jalan Kelambir V, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kota Medan berhasil ditangkap polisi. Pelaku AR alias TMS (39 ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Kelambir V, Sabtu (10/10/2020).
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaen mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Medan Helvetia. Kepada petugas, korban melaporkan kasus penganiayaan dirinya dengan menggunakan linggis oleh AR.
Setelah sebulan buron, petugas mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya. Tak ingin pelaku kabur, petugas kemudian mengamankannya di rumahnya.
"Tekab Polsek Medan Helvetia kemudian memboyong pelaku ke mako untuk dilakukan penyidikan. Kami mengamankan pelaku penganiayaan marbot inisial AR alias TMS (39) pada Kamis (17/9/2020)," ucapnya, Kamis (15/10/2020).
Penganiayaan terjadi saat korban menutup pagar yang sering dilalui warga menuju musala dan sungai. Pelaku yang tidak senang tindakan pelaku, kemudian mendatangi korban dengan menggunakan linggis.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian menghajar korban dengan menggunakan linggis sebanyak dua kali. Namun, saat pelaku hendak memukul korban kembali, linggis yang dipegang pelaku terlepas dari tangannya.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian mendatangi Polsek Medan Helvetia untuk membuat laporan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait