PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar sabu dan ganja di Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan. Pelaku berinisial TS alias Birong (48) ditangkap di rumahnya, Senin (31/5/2021).
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun mengatakan penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Batunadua Julu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki.
"Selanjutnya, laki-laki tersebut kemudian kami amankan tanpa perlawanan berarti," kata Samaliun, Selasa (1/6/2021).
Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian menggeledah kediamannnya. Dari rumahnya, petugas menemukan dua paket amplop cokelat berisi ganja seberat 100 gram.
"Kami juga menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,58 gram," katanya.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti beserta satu timbangan elektrik diamankan petugas ke Polres Padangsidimpuan. Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui pernah dihukum karena kasus yang sama.
"Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait