MEDAN, iNews.id -Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang pengedar ganja di Jalan Stasiun, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (25/11/2020). Dari tangan tersangka, petugas mengamakan puluhan paket ganja kering siap edar.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi marakanya peredaran sabu yang diterima Polsek Sunggal. Informasi tersebut kemudian diteruskan petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat gerak-gerak mencurigakan dari seorang laki-laki paruh baya di sebuah gubuk. Petugas kemudian mengamankan tersangka yang diketahui berinisial SR (53).
d
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti tiga bungkus daun ganja kering seberat 450 gram, 13 paket kecil ganja kering, Satu unit handphone.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Sunggal. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terkena ancaman 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait