Hakim Saidin Bagariang saat menjatuhkan vonis kepada Okto Berlin Siahaan di PN Medan. (Foto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id - Okto Berlin Siahaan (22) terdakwa pengedar narkoba jenis ganja di kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Padang Bulan, Medan, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Dia juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Vonis terhadap Okto dibacakan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, lewat sidang yang digelar secara virtual dengan telekonfrensi video dari ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/8/203/21).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjual ganja di kampus USU sebagai dakwaan JPU. Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan kepafa terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan," kata hakim Saidin. 

Menurut Saidin, hal memberatkan, perbuatan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan dapat merusak generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan adalah karena terdakwa sopan, mengakui terus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Friska Sianipar menuntut terdakwa agar dipidana 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Meski begitu, JPU maupun terdakwa menerima keputusan hakim tersebut. 

Sebelumnya Okto ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut dari kamar kostannya di Jalan Harmonika Baru, Gang Royal Setia Budi, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada 5 Maret 2021 lalu. 

Penangkapan dilakukan setelah petugas BNN menemukan 3 bungkus plastik berisikan batang dan daun ganja kering dengan total berat bersih 850 gram, saat menggeledah kamar kost Okto. 

Penangkapan terhadap warga asal Jalan Pangaribuan Gang Aman, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar itu merupakan hasil pengembangan tim BNNP atas informasi masyarakat.

Okto mengaku barang haram itu ia beli seharga Rp800.000 dapat dari dua orang bernama Iwan dan Rega pada akhir Januari 2021 lalu. Kedua pemasok itu pun hingga kini masih diburu. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network