ASAHAN, iNews.id - Tiga pengedar narkotika jenis sabu seberat satu kilogram ditangkap di Asahan, Sumatera Utara. Salah satu pelaku ternyata buronan kasus pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku adalah FL, 44 tahun warga Jalan Multatuli, Kelurahan Binanga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (24/3/2022).
Yudha menjelaskan, FL adalah DPO kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Winda Wulandari, warga Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 20 April 2021. FL mengaku ikut membantu Juliadi Lubis untuk membuang jenazah korban ke jurang.
Juliadi Lubis telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
"FL disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dari KUHP," tuturnya.
FL yang mengedarkan narkotika di Asahan ditangkap bersama dua pelaku lain yaitu FAR (41) dan MN (34) yang semuanya warga Labuhanbatu.
Ketiganya ditangkap Polres Asahan pada Senin (21/3/2022) pukul 16.30 WIB. Mereka merupakan jaringan narkoba antarkabupaten yang beroperasi di perbatasan Labuhanbatu-Asahan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait