TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap pengedar sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Dari tangan pelaku yang berinisial ER (28) tersebut petugas menyita sabu seberat 14,67 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yudha Prawira mengatakan penangkapan ER berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dugaan transaksi sabu di salah rumah di Jalan Pendidikan, Tanjungbalai, Selasa (3/11/2020). Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan ke rumah yang disebutkan.
"Saat di lokasi, petugas melihat tersangka dan mengamankannya," kata Yudha, Kamis (5/11/2020).
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 14,67 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit handphone, satu timbangan elektrik, dan satu buah dompet.
"Tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari rekannya bernama Niko," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Tanjungbalai. Sementara itu, Niko masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait