MEDAN, iNews.id - Dua pejabat utama Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara. Keduanya adalah Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal.
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah seorang penyidik di Polsek Kutalimbaru bernama Aiptu Desvi Rahmanda. Korban berinisial MU diketahui merupakan istri dari salah seorang tahanan Polsek Kutalimbaru terkait kasus narkoba. Selain dugaan pencabulan, sang penyidik juga diduga melakukan pemerasan dan pencurian milik korban.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/10/2021).
Hadi mengatakan, saat ini kedua pejabat tersebut masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan adanya keterlibatan atau pembiaran atas peristiwa itu oleh kedua pejabat tersebut, maka sudah barang tentu keduanya akan dijatuhi sanksi.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," ucapnya.
Sebelumnya, dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut. Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu Desvi Rahmanda dan Bripka RHL.
Aiptu Desvi Rahmanda dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU. Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil.
Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait