Penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di Balai Kota Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,5 miliar. Pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming akan menghentikan kasus yang diduga melibatkan Syahrial.

Terkait hal ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengakui telah menerima laporan pemerasan oleh oknum penyidik KPK secara lisan. Pihaknya bakal menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Diketahui, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Wali Kota Tanjungbalai Syahrial pada Selasa (20/4/2021) kemarin. KPK membenarkan saat ini tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Namun, Ali belum mau mengungkapkan siapa saja pihak yang telah ditersangkakan serta konstruksi perkaranya. Saat ini pihaknya masih fokus untuk mengumpulkan barang bukti perkara tersebut.

"Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. Namun demikian, KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network