MEDAN, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pascadilepasnya tiga hakim yakni Marsudin Nainggolan, Wahyu Prasetyo dan Sontan Marauke Sinaga, karena tidak cukup bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Humas PN Medan, Erituah Damanik menjelaskan kedatangan KPK untuk menggeledah ruang Ketua PN Medan Marusudi Nainggolan dan Wakilnya, Wahyu Prasetyo. "Sekarang ada penyidik KPK sebanyak empat orang sedang menggeledah ruang ketua PN dan menyita berkas yang berkaitan dengan perkara yang diputus bebetapa waktu lalu," kata Erituah, Kamis (30/8/2018).
Dia mengungkapkan penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, memory card, data elektronik, satu bundel surat keputusan Ketua PN Medan. "Total secara keseluruhan ada 30 barang bukti disita oleh KPK yang akan dijadikan barang bukti berkaitan dengan kasus ini," ujarnya.
Dia mengatakan petugas lembaga antirasuah itu juga telah membuka segel di ruang ketua dan wakil ketua PN Medan. "Semua segel sudah dibuka oleh penyidik KPK sekitar jam 06.00 WIB tadi," ujarnya.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait