MEDAN, iNews.id - Angka perceraian di Kota Medan, Sumatra Utara meningkat sepanjang tahun 2021. Peningkatan terjadi hampir 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Panitera Pengadilan Agama Medan Muhammad Yasir Nasution mengatakan, sejak Januari-Juli 2021, ada 1.887 perkara perceraian yang mereka terima. Sementara periode yang sama tahun lalu hanya sekira 1.700 perkara.
"Jadi ada peningkatan sekitar 10 persen," ujar Yasir, Kamis (29/7/2021).
Khusus perioda Juli 2021 dengan diterapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terjadi penurunan. Bulan ini, jumlah perkara yang mereka terima sebanyak 105 perkara lebih rendah dibandingkan bulan lalu.
"Untuk 105 perkara yang masuk bulan ini belum kami sidang. Masih pemberkasan dan verifikasi berkas. Kami masih membatasi persidangan karena dalam kondisi PPKM," katanya.
Yasir memaparkan, perkara cerai yang masuk ke mereka masih didominasi gugatan oleh penggugat perempuan. Namun jumlah penggugat laki-laki pada tahun ini juga mengalami peningkatan.
Gugatan cerai yang mereka terima kebanyakan dilatar belakangi pertengkaran secara terus-menerus, persoalan ekonomi hingga masalah pendidikan.
“Iya itu pertengkaran secara terus-menerus itu disebabkan karena ekonomi, salah paham, derajat laki laki dan perempuan, tamatan sekolah. Banyaklah macamnya, tapi dominan pertengkaran karena ekonomi. Untuk bulan Juni 2021 saja ada 213 perkara perceraian yang disebabkan pertengkaran," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait