SIBOLGA, iNews.id - Perempuan berinisial ST, tersangka pemotongan kelamin selingkuhannya di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) rupanya sudah menjalin hubungan dengan korban berinisial OG tujuh bulan. Keduanya kenal lewat jejaring Facebook.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan mengatakan ST bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka ST mengaku bersalah atas perbuatannya. Dia pun mengatakan, jika sudah memadu kasih dengan korban selama tujuh bulan. Diketahui jika kedua pasangan sama-sama memiliki keluarga dan anak.
"Awal kami kenalan dari media sosial Facebook. Dia minta pertemanan terus lanjut," ucap ST.
Pelaku juga mengaku sering video call dengan korban. ST mengaku awalnya tak tahu jika OG sudah berkeluarga. Setelah mengetahui, ST pun meminta putus dengan korban. ST yang sudah memiliki empat anak ini pun mengaku malu dengan keluarganya.
"Yang aku rasakan itu malu dengan keluarga," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait