MEDAN, iNews.id - Sebanyak 161 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan mendapat remisi dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Narapidana yang mendapat remisi terlibat kasus narkotika, criminal umum dan tindak pidana korupsi.
Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas, Erwedi Supriyatno setelah melaksanakan ibadah Natal. Dalam penyerahan remisi ini, tidak satu pun narapinda dinyatakan bebas dari masa hukumannya selama di dalam penjara.
Erwedi mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi yakni mereka sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Selain itu juga dan berbuat baik selama berada dalam lapas.
“Total napi yang mendapat remisi sejumlah 161 orang. Semga dalam Natal ini menjadi refleksi mereka untuk menjadi lebih baik,” katanya.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan terus berupaya melakukan pembinaan dengan berbagai kegiatan yang mengasah keterampilan dan olahraga bagi para narapidana baik yang sudah maupun belum mendapatkan remisi.
Suasana haru dan damai Natal sangat terasa di saat para narapidana memuliakan nama Tuhan dengan doa dan pujian.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait