MEDAN, iNews.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mengingkatkan perusahaan pengerukan pasir di daerah perairan Kabupaten Deliserdang untuk menghentikan aktivitasnya, karena dapat menimbulkan abrasi.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Tarigan mengatakan pengambilan pasir di dasar laut perairan Hamparan Perak, Percut, dan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, harus segera dihentikan. Jika pengambilan pasir tersebut terus dibiarkan, maka akan terjadi bencana alam berupa abrasi.
"Rumah -rumah penduduk yang berada di pinggiran laut atau pantai daerah Kabupaten Deliserdang akan terkena abrasi, dan hal tersebut harus dapat diantisipasi sehingga tidak terjadi peristiwa fenomena alam itu," ujar Dana, Rabu (13/12/2017).
Dana mengungkapkan, para nelayan dan elemen masyarakat Deliserdang, sudah berapa kali menyampaikan aspirasi mereka ke kantor Gubernur Sumut maupun Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut agar pengerukan pasir itu, dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi.
Namun, kenyataanya pengambilan pasir secara besar-besaran masih saja berlangsung dengan menggunakan kapal keruk. "Kapal keruk tersebut, juga telah merusak alat tangkap jaring dan rumpon yang dipasang nelayan tradisional di perairan Deliserdang," ucapnya.
Dia menyebutkan, aktivitas kapal keruk tersebut, juga telah merugikan pendapatan nelayan kecil yang mencari ikan. Bahkan, nelayan tradisional tersebut, juga tidak memperoleh hasil tangkapan ikan.Ini jelas mematikan mata pencariaan dan kehidupan nelayan yang bergantung dari menangkap ikan tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, dan BLH Provinsi Sumut yang dianggap bertanggung jawab, dalam menghentikan pengambilan pasir di tengah laut. "Pengerukan pasir tersebut, juga merusak alam dan sumber hayati yang terdapat di dasar laut," kata Pemerhati Lingkungan itu.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait