Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun, Kota Medan. (Foto: Dok. Polda Sumut).

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) memburu Iskandar Daut, otak pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun. Meski tujuh pelaku telah ditangkap, Iskandar masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini mencuat setelah jasad korban ditemukan dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh, pada awal April 2025. 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pembunuhan terjadi pada Selasa (8/4/2025) di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kota Binjai. 

Korban disergap, ditusuk lalu dimasukkan ke bagasi mobil sebelum dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut. “Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri,” ujar Kombes Ricko di Mapolda Sumut, Senin (11/8/2025).

Dia mengungkapkan, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang terkait narkotika. Iskandar Daut, kata dia memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban. 

Menurutnya, penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku sempat mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, namun gagal menemui sasaran. Dua hari kemudian, korban ditemukan di Diskotik Blue Star, lalu disergap dan ditusuk sebelum dibawa ke Aceh.

Di lokasi pembuangan, lanjut dia jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu pemberat dan diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tujuh pelaku di sejumlah lokasi, termasuk Langsa (Aceh Timur) dan pintu tol Helvet, Medan.

Barang bukti yang disita meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network