MEDAN, iNews.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggandeng pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), provider, dan facebook untuk mengungkap kasus video hoaks surat suara pilpres tercoblos.
Kerja sama dengan ketiga pihak itu juga sekaligus untuk melacak pelaku penyebar video hoaks yang teah mengegerkan jagat maya tersebut.
Video hoaks surat suara tercoblos untuk pasangan 01 itu sudah dilaporkan KPU Sumut dan KPU Medan ke Polda pada Minggu (3/3/2019) lalu.
"Kita akan bekerja sama dengan pihak provider, Kominfo dan facebook dalam menangani kasus ini. Hal ini supaya dapat lebih mudah mengetahui di mana pelaku dan lokasi tempat tinggalnya," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Selasa (5/3/2019).
MP Nainggolan menjelaskan, saat ini penyidik Polda Sumatera Utara sudah memeriksa lima saksi termasuk pelapor. Dalam kasus ini, lanjutnya, Poldasu menerima dua laporan dari KPU Medan dan KPU Sumut. "Jadi saat ini (kasusnya) sedang kita lanjutin," ucapnya.
Disinggung apakah Polda Sumut ada melakukan koordinasi dengan polda daerah lain, mengingat adanya kemungkinan pelaku berada di luar Sumut, MP Nainggolan menampik hal itu.
Dia menegaskan, laporan tersebut masih ditangani Polda Sumut. "Kita nggak ada menjalin koordinasi dengan polda lain," ucapnya.
Disinggung apakah akun penyebar video hoaks itu bodong atau asli, MP Nainggolan mengatakan, masalah itu baru bisa diketahui setelah penyidik menggandeng provider, Kominfo dan Facebook.
Menurut Nainggolan, terlepas akun tersebut bodong atau asli, polda tetap akan melakukan proses hukum. "Yang menentukan bodong tidak kan mereka bertiga (Provider, Kominfo, dan Facebook-red) yang tahu. Tapi yang pasti, proses harus dilakukan," tandasnya.
MP Nainggolan menambahkan, dalam kasus ini, pelaku penyebar video hoaks surat suara tercoblos 01 itu akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
"Jadi kita imbau ke masyarakat, jangan mudah meng-upload atau menyebarkan berita-berita yang belum jelas. Kroscek terlebih dahulu siapa pengirimannya, dan beritanya bagaimana," tandasnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait